Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus Polisi di Aceh Utara.
Pelaku berinisial Sy (32) ini bahkan melakukan aksi bejatnya hingga 10 kali.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K mengatakan, korban Rd (17) merupakan kenalan tersangka Sy yang berkenalan melalui medsos dan mengatakan bahwa awal mula kejadian tersebut bermula saat tersangka Sy menyuruh korban untuk menemuinya di ladang coklat di daerah Kecamatan Cot Girek.
“Setibanya disana, tersangka Sy langsung menarik tubuh korban dengan cara paksa dan dilakukan lah adegan pemerkosaan,” kata Kasat pada Kamis (28/10/2021).
Pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 10 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan mengancam korban jika ia tidak menuruti kemauannya, maka akan diberitahukan kepada keluarga korban bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri hingga keluarga korban malu.
“Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka, tersangka Sy berjanji akan bertanggung jawab dengan bujuk rayu bahwa akan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai sejumlah Rp10 juta,” jelasnya.
Aksi bejat tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban selaku pelapor. Saat ibu korban kehilangan korban dari rumahnya, kemudian keluarga korban dan masyarakat setempat mencari keberadaan korban lalu mereka ditemukan di kebun coklat yang tidak jauh dari rumah.
“Saat itu korban mengakui perbuatan tersangka yang harus menuruti nafsu tersangka ditempat itu dengan kejadian yang berulang sebanyak 10 kali,” ujar kasat Reskrim.
“Kemudian ibu korban selaku pelapor membawa pulang korban dengan kondisi yang trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara,” pungkasnya.