Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus empat orang pelaku perampasan handphone yang terjadi di seputaran Taman Kota di jalan Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Senin (3/5/2021) silam.
Masing – masing pelaku berinisial YSS (19) dan MOL (18) merupakan warga Kuta Alam, MH (19) warga Lambhuk dan MDA (18) warga lorong Sibayak, Seutui, Banda Aceh.
Sementara itu, hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku dijual kepada LHC (34) warga Keudah yang berprofesi sebagai tehnisi perbaikan HP.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban.
“Korban bernama Faronza pada saat itu sedang melintasi TKP menggunakan sepeda motor. Namun secara tiba – tiba diberhentikan oleh para pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat seraya memeriksa HP yang dimilikinya,” tutur AKP Ryan, Rabu (2/6).
Kemudian, pada saat salah satu pelaku melihat dan memeriksa HP milik korban dengan merk Vivo Y30 warna Moonstone White dan Vivo Y12 warna Aqua Blue, para pelaku langsung mengambil dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
“Berdasarkan laporan orang tua korban kepada kami, Tim Rimueng melakukan penyelidikan serta melengkapi bukti – bukti dan memeriksa saksi korban, pada hari Selasa (1/6/2021) berhasil melakukan penangkapan terhadap LHC (34) penadah hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di Keudah, Banda Aceh,” ucap Kasat.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap LHC, ianya mengakui bahwa HP yang dibeli dari salah satu pelaku kejahatan seharga Rp 2 juta untuk dua unit HP tersebut. Kemudian setelah dilakukan pembobolan password, pelaku LHC menjual kembali kepada masyarakat dengan harga standar serta menggunakan kotak palsu.
“Saat kami menanyakan bagaimana ciri – ciri pelaku dan kenal dengan pelaku, ianya menyebutkan kenal dan menyebutkan identitas pelaku yang menjual HP dari hasil kejahatan,” tambah Kasatreskrim.
Setelah memiliki data akurat, lanjut Kasatreskrim, Tim Rimueng yang dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, STrK berhasil meringkus satu persatu para pelaku di rumahnya masing – masing, Rabu (2/6/2021) dini hari.
Selain pelaku, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan berupa barang bukti hasil aksi perampasan yang dilakukan oleh pelaku serta alat bantu berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Beat.
“Ada dua unit handphone yang turut diamankan yaitu Handphone Android merk Vivo Y12 dan Vivo Y30,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 368 ayat (I) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.