Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Bener Meriah, Satu Masih Buron

Analisaaceh.com, Redelong | Satu dari dua pemuda yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dalam mobil di Bener Meriah berhasil diringkus Polisi.

Pelaku diketahui berinisial WR (19) warga Kampung Batin Baru, Kecamatan Bandar. Sementara satu lainnya yakni AD (15) warga Kampung Simpang Bahgie masih buronan Polisi.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan, laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut diterima oleh pihaknya pada Jum’at, 2 Juli 2021.

“Saat ini pihak kepolisian sudah menahan satu orang diduga sebagai pelaku, sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata Kasat, Minggu (4/7/2021).

Pelaku melakukan aksinya yang pertama pada pada hari Rabu (29/6), sekitar pukul 19:30 WIB. awalnya pada pukul 14:00 WIB pelaku AD, menghubungi korban melalui messenger untuk mengajak korban jalan-jalan.

“Korban sempat menolak, kemudian pelaku AD kembali menghubungi korban via telepon, saat itu juga korban masih menolak. namun pelaku sedikit mengancam dan akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk jalan-jalan,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Kasat, pelaku AD bersama temannya WR, menjemput korban di gapura salah satu Kampung di Kecamatan Bandar dengan mengendarai mobil Kijang minibus, kedua pelaku menjalankan aksinya secara bergantian di dalam mobil tersebut.

“Menurut keterangan korban, aksi pelaku AD dan WR kedua kalinya terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, sekira pukul 19.00 Wib. Juga menggunakan mobil yang sama di jalan KKA,” kata Kasat.

“Saat ini kita sudah lakukan, pemeriksaan tersangka WR, memeriksa saksi dan korban, meminta visum dan melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan dan satu setel baju korban,” sambung Iptu Bustani.

Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

1 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago