Categories: NEWS

Polisi Sebut Sebagian Etnis Rohingya Datang Tidak Dalam Keadaan Darurat

Analisaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh telah menetapkan MA (35) Etnis Rohingya berkewarganegaraan Myanmar sebagai tersangka penyeludupan manusia dari Cox’s Bazar Bangladesh ke Indonesia.

Kapolresta Banda Aceh, Fahmi Irwan Ramli mengatakan penetapan tersangka MA yakni pada 15 Desember 2023 dimana tersangka berperan sebagai kapten kapal dan juga agen dari satu kapal yang berisikan 137 orang yang mendarat di Gampong Blang Ulam Desa Lamreh Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Minggu (10/12/2023) lalu.

“Dari hasil penyelidikan diketahui MA ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir etnis rohingnya menuju ke Indonesia dengan membayar sejumlah uang ke Indonesia dengan 100.00 Taka atau 15 juta perorang,” paparnya.

Diketahui juga, kata Kapolres, ada sebagian pengungsi Rohingya yang tidak memiliki kartu UNHCR juga terdapat dua orang berasal dari Bangladesh bukan Myanmar, jadi tidak semua yang datang ke Indonesia merupakan pengungsi dari Camp Cox’s Bazar

“Mereka berangkat dari Camp Cox’s Bazar bukan untuk menyelamatkan diri namun untuk mencari pekerjaan. Mereka masih di camp bazar tapi sudah membiayai anaknya ke Indonesia,” katanya.

Kapolresta juga mengatakan bahwa mereka tidak dalam keadaan darurat datang ke Indonesia namun memang untuk mencari pekerjaan. Dulu, pada 2022 tersangka MA, pernah tinggal di Camp di Aceh Utara namun melarikan diri ke Dumai, Riau dan bekerja di Malaysia.

“Dulu tujuannya bukan Indonesia namun diakhir-akhir ini Indonesia menjadi negara tujuan, tersangka juga MA membawa anak dan istrinya ke Indonesia,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 120 ayat 1 UU Imigrasi dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 minggu ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 minggu ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 minggu ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago