Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh melakukan menyelidiki kasus dugaan tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) berupa penambangan di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (2/3/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan bahwa penyelidikan ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas setiap tindak pidana minerba atau penambangan tanpa izin yang sudah marak dan meresahkan.
“Benar, tim kami melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur,” ujar Kombes Winardy.
Winardy mengatakan, modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana minerba ini adalah dengan menggunakan alat berupa mesin sedot. Terkait hal itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi baik pemilik usaha tambang, pengawas, operator, maupun pekerja.
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan terlalu detail terkait langkah penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut.