Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan satu orang tersangka Narkoba beserta barang bukti seberat 10 Kg sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (11/1/2024) kemarin.
Tersangka yakni E (27) seorang mahasiswa yang berasal dari salah satu desa di Kabupaten Bireuen.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara lengkap dan masuk tahap II.
“Benar kita telah melaksanakan Penyerahan tanggung jawab TSK dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata Ferdian, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan, selain tersangka pihaknya juga turut menyerahkan satu kotak kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan plastik warna Gold yang bertuliskan Guanyinwang. Dimana didalam bungkusan tersebut berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Dia dibalut dengan plastik Bubble Wrap warna hitam dilakban dengan tulisan Shopee. Kita juga juga menyerahkan BB satu unit Handphone merk Vivo yang digunakan tersangka,” ungkapnya.
Tersangka dipersangkakan dengan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.