Polisi Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL 1,5 M ke Kejaksaan Negeri Pidie

tersangka di serahkan ke Jaksa, foto: ist

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie secara resmi menyerahkan tersangka MR (38), warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie pada hari Senin (2/5/2025)

MR merupakan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok program bantuan Rumah Talangan (RTL) dari KP2 Aceh.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, menjelaskan Penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pidie menyelesaikan seluruh berkas perkara tahap pertama, dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P21). Dan proses tahap II ini menandai dimulainya penanganan perkara di tingkat penuntutan.

AKP Dedy Miswar menjelaskan bahwa tersangka MR telah melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan bantuan rumah kepada masyarakat melalui program fiktif dari KP2 Aceh. Dalam operasinya, MR mendatangi sejumlah korban dan meminta sejumlah uang sebagai dana talangan awal, dengan dalih akan mengurus seluruh administrasi bantuan rumah RTL.

“Total korban yang berhasil didata oleh penyidik mencapai lebih dari seratusan orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai 1,5 miliar rupiah,” ungkap AKP Dedy Miswar.

Sebelumnya tersangka MR telah ditahan sejak 10 April 2025, di Rutan Polres Pidie, untuk proses penyidikan. Ia kini akan menjalani proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie. Polres Pidie mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran bantuan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya

Komentar
Artikulli paraprakUIN Ar-Raniry dan Emirates Red Crescent Salurkan 1.000 Paket Baju Lebaran dan 20 Ekor Sapi Kurban
Artikulli tjetërJelang Meugang Idul Adha Harga Ayam di Blangpidie Tembus Rp65 Ribu per Ekor