Analisaaceh.com, SIMEULUE | Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Sat Res Narkoba Polres Simeulue melalui Kanit Idik Satu bersama Kanit Idik Dua menyerahkan tersangka yakni RS, ABD dan KDR beserta barang bukti dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (04/02/2020).
Ketiga tersangka diserahkan oleh Kanit Idik Satu Bripka Hotman Parulian bersama Kanit Idik Dua Brigadir Fauzi Iranda dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum B Hendri OR, SH., MH., di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam perkara tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroro, S.I.K., S.H., M.H., melaui Kasat Narkoba IPDA Jh. Sialagan mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan tahap II berjalan dengan tertib dan kondusifz serta ketiga tersangka telah diserahkan dan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Simeulue dan untuk selanjutnya akan disidangkan.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dan saat ini kewenangannya ada pada JPU,” ucapnya. (LIS)
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, mendesak PT Telkom segera mempercepat pembangunan…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi bergerak cepat menangkap seorang ayah berinisial M (32) yang diduga tega…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan digemparkan oleh…
Komentar