Analisaaceh.com, SIMEULUE | Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Sat Res Narkoba Polres Simeulue melalui Kanit Idik Satu bersama Kanit Idik Dua menyerahkan tersangka yakni RS, ABD dan KDR beserta barang bukti dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (04/02/2020).
Ketiga tersangka diserahkan oleh Kanit Idik Satu Bripka Hotman Parulian bersama Kanit Idik Dua Brigadir Fauzi Iranda dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum B Hendri OR, SH., MH., di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam perkara tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroro, S.I.K., S.H., M.H., melaui Kasat Narkoba IPDA Jh. Sialagan mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan tahap II berjalan dengan tertib dan kondusifz serta ketiga tersangka telah diserahkan dan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Simeulue dan untuk selanjutnya akan disidangkan.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dan saat ini kewenangannya ada pada JPU,” ucapnya. (LIS)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…
Komentar