Analisaaceh.com, SIMEULUE | Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Sat Res Narkoba Polres Simeulue melalui Kanit Idik Satu bersama Kanit Idik Dua menyerahkan tersangka yakni RS, ABD dan KDR beserta barang bukti dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (04/02/2020).
Ketiga tersangka diserahkan oleh Kanit Idik Satu Bripka Hotman Parulian bersama Kanit Idik Dua Brigadir Fauzi Iranda dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum B Hendri OR, SH., MH., di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam perkara tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroro, S.I.K., S.H., M.H., melaui Kasat Narkoba IPDA Jh. Sialagan mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan tahap II berjalan dengan tertib dan kondusifz serta ketiga tersangka telah diserahkan dan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Simeulue dan untuk selanjutnya akan disidangkan.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dan saat ini kewenangannya ada pada JPU,” ucapnya. (LIS)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar