Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari dua mahasiswa asal Bireuen dalam pengungkapan kasus peredaran barang tanpa cukai di wilayah kota.
Kedua pelaku, ARD (20) dan KM (22), diamankan oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) saat diduga sedang menjual rokok ilegal di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026) siang.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan dengan metode undercover buy yang dilakukan personel kepolisian menyusul maraknya peredaran rokok ilegal.
“Dari hasil penyelidikan, benar ditemukan penjualan rokok ilegal di salah satu kios. Pelaku kemudian diamankan dan diinterogasi di lokasi,” ujar Dizha.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan stok rokok ilegal dalam jumlah besar di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merek.
“Adapun merek yang diamankan antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman,”paparnya.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.




