Polisi Sita Dua Alat Berat di Lakosi Penambangan Emas Ilegal di Pidie

Eskavator di lokasi tambang Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie yang diamankan Polisi (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal di KM 21 Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H pada Minggu (26/12/2021) tersebut, petugas mendapati dua unit eskavator di lokasi tambang. Sedangkan pelaku sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus penambangan ilegal (illegal mining) tersebut memakan waktu selama lima hari, yaitu dari tanggal 24-28 Desember 2021.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie itu, ungkap Winardy, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang keberadaan pekerja dan alat berat jenis eskavator yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal di hutan pegunungan Geumpang.

“Berdasarkan laporan ini, petugas me-mapping target dan menuju ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh 15 km. Berdasarkan jejak jalan, petugas menemukan satu unit eskavator warna orange merek Hitachi yang disembunyikan pelaku di dalam hutan, berjarak sekitar 500 m dengan lokasi tambang,” Kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy didampingi Kapolres Pidie AKBP Padli, Kamis (13/1/2022).

Kemudian, sambung Winardy, berjarak 5 km dari lokasi pertama, petugas kembali menemukan jejak alat berat. Setelah diikuti, kembali didapati satu unit eskavator yang juga dalam keadaan tersembunyi.

Setelah sempat bermalam di lokasi, petugas kemudian membawa turun kedua alat berat tersebut. Namun di dalam perjalanan, satu di antaranya mengalami kerusakan parah, sehingga hanya satu eskavator yang berhasil dievakuasi.

“Total ada dua eskavator yang didapati, namun yang satunya rusak dan ditinggal dan hanya satu yang dievakusasi. Untuk pelaku sudah duluan melarikan diri karena mencium kedatangan petugas,” jelas Winardy.

Winardy juga mengatakan, petugas sempat dihadang 300-san masa yang ingin menghalangi proses evakuasi alat berat tersebut. Setelah melalui proses mediasi dan diberi pemahaman, akhirnya petugas berhasil membawa dan mengamankan eskavator itut ke Dinas PUPR Kabupaten Pidie.

“Sampai dengan saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penambangan emas Ilegal yang sudah sangat meresahkan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDitabrak Kereta Api, Warga Aceh Utara Meninggal Dunia
Artikulli tjetërCara Cek Ongkir JNE Terlengkap dan Termudah