Polisi Tangkap 10 Terduga Pelaku Judi Online di Nagan Raya

Terduga pelaku pemain judi online saat diamankan di Mapolres Nagan Raya. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap sebanyak 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus perjudian online. Penangkapan dilakukan selama dua hari di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Nagan Raya.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial SS (44), warga Drin Tujoh; DW (18), warga Karang Anyer; FZ (20), warga Drin Tujoh; RQ (22), warga Lueng Keubeu Jagat; SO (28), warga Kadang Anyer; AW (23), warga Karang Anyer; FM (17), warga Karang Anyer; MZ (20), warga Gunong Pungki, Tadu Raya; MJ (23), warga Gunong Pungki; dan TZ (16), warga Drin Tujoh. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan para pelaku judi online ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan menyusul laporan terkait dugaan adanya lokasi permainan judi tersebut.

“Awalnya kita melakukan penyelidikan pada tanggal 2 dan 3 November, sehingga kita berhasil mengamankan 10 terduga pelaku pemain judi online di tiga Kecamatan yang berbeda,” kata Iptu Vitra Ramadani, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, kata Vitra, sepuluh terduga pelaku yang ditangkap itu rata-rata bermain judi online di warung-warung di Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur, dan Tadu Raya.

Awalnya, lanjut Vitra, pihaknya sudah mengantongi informasi keberadaan para terduga pelaku judi online tersebut. Mereka ditangkap saat sedang bermain judi jenis slot di warung pada tengah malam.

“Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai jutaan rupiah dan puluhan handphone yang digunakan para pelaku untuk bermain judi online,” ujar Iptu Vitra Ramadani.

Ia menambahkan, saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Komentar
Artikulli paraprakBea Cukai Langsa Sita Rokok dan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 5 M