Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 12 tersangka penjual minuman keras (Miras) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh dari delapan lokasi yang berbeda dan rata-rata berstatus mahasiswa.
Para pemilik atau pedagang miras ini merupakan warga luar Banda Aceh seperti Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya yang menetap.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan bahwa terhitung sejak 14 Maret 2023 delapan kasus dengan delapan TKP tersebut berhasil disita sebanyak 234 botol miras dengan berbagai merek dan 12 tersangka namun tidak dalam satu jaringan.
Baca Juga :Â Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Banda Aceh
“Pemasukan dari medan dan dijualnya dari rumah setiap tersangka dimana semua tersangka ini merupakan orang Aceh dan rata-rata berstatus mahasiswa,” ujar Wakapoles dalam konferensi Selasa (21/3/2023).
Kemudian, sambung kasat pelaku terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” tutupnya.