Categories: NEWS

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap tiga orang dari enam belas pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Peureulak.

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni pertama ZA (17) kini sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan, kemudian RE (19) dan MU (24) ditahan di Mapolres Aceh Timur.

Sementara tiga belas tersangka lainnya berinisial DE (25 ), SU (18), SI (23 ), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18) masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu (5/8) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban dijemput oleh pelaku ZA yang merupakan kekasih dari pada korban.

“Namun hingga tengah malam, korban yang ditunggu keluarga belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran, saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, korban menjawab akan segera pulang,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (30/8/2023) sore.

Kapolres menjelaskan, ternyata sampai dengan keesokan harinya, korban belum juga kembali ke rumah, kemudian pihak keluargapun melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak familinya yang lain.

“Hingga pada Jum’at (11/8) sekira pukul 01.00 WIB, keluarga korban memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak, bahwa korban telah diamankan oleh warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku ZA,” ungkapnya.

Menurut keterangan korban, dirinya mengaku jika selama korban dan pelaku ZA telah melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan bukan hanya dengan ZA, namun juga dengan lima belas temannya yang lain yang kini menjadi tersangka dan DPO.

Pihak keluarga yang tidak terima, lalu membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan turut menyerahkan pelaku ZA, yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan, petugas kembali mengamankan tersangka RE bersama MU di Kecamatan Peureulak pada Kamis (17/8).

“Untuk tersangka RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus serupa yang menimpa korban lainnya di wilayah Kecamatan Peureulak Barat pada Selasa (25/4) lalu,” jelas Kapolres.

“Atas perbuatannya para pelaku akan disangkakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 1.500 gram emas murni,” pungka AKBP Andy Rahmansyah.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Rumah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…

2 jam ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 898 Mayam Emas ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…

2 jam ago

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…

2 jam ago

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

2 hari ago

55 Produk UMKM Abdya Kantongi Sertifikat Halal MPU Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Mualem Surati Presiden soal Blok Andaman, Ini Empat Poin Usulan Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengungkap empat poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir…

2 hari ago