Polisi Tangkap 3 Pemuda Aceh Selatan Terkait Transaksi Ganja

Terduga pelaku beserta barang bukti ganja usai diamankan Polisi. Foto: Ist 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tiga pemuda asal Aceh Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) atas dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika jenis ganja. Ketiganya, RM (20), AOM (18), dan RE (27), diamankan di dua lokasi berbeda setelah penyelidikan yang intensif.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di Gampong Tangan-tangan Cut.

Setelah menerima informasi lengkap beserta ciri-ciri terduga pelaku, kata Hengki, petugas segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Setibanya di gampong Tangan-tangan Cut, kita melihat tiga orang pemuda yang berada di pinggir jalan dan langsung menghampirinya. Meskipun sempat berusaha melarikan diri, namun kita berhasil mengamankan terduga pelaku RM,” ungkap Iptu Hengki Harianto, Kamis (12/9/2024).

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 3,21 gram/bruto yang dibungkus kertas putih, disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor milik terduga pelaku.

“Kepada polisi, terduga pelaku RM mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial AOM dan RE,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, sebut Hengki, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku AOM dan RE sedang duduk di pinggir jalan di Gampong Ikhu Lhung Kecamatan Labuhan Haji Barat.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku bahwa telah memberikan narkotika jenis ganja kepada terduga pelaku RM,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket ganja seberat 3,21 gram/bruto yang dibungkus dengan kertas putih, satu unit handphone merek Realme warna merah, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakProtes Warga Sumur Minyak Alue Canang, WALHI Desak Pemerintah Aceh Cari Solusi
Artikulli tjetërAparatur Gampong Pondok Kemuning Disosialisasi Aplikasi SiPATEN