
Analisaaceh.com, Singkil | Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Meriah menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tembaga lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial YS (27) warga Desa Rimo, DR (32) warga Desa Penjahitan Kecamatan Gunung Meriah dan SN (29) warga Desa Muara Pea, Kecamatan Kota Baharu. Mereka diamankan di Desa Rimo pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah sempat Buron selama satu bulan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono melalui Kapolsek Gunung Meriah, Iptu Mizan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya fasilitas umum yang meresahkan warga di Desa Rimo.
“Ketiga pelaku kita tangkap karena mengambil kabel tembaga PJU yang mengakibatkan penerangan jalan di Desa Rimo terganggu,” kata Iptu Mizan, Senin (30/3/2026).
Mizan menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku menyasar kabel tembaga pada instalasi lampu jalan yang mengakibatkan gangguan penerangan di kawasan Desa Rimo,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, kata Mizan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku dan mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan mereka.
“Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kita langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan sehingga ketiga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 01.30 WIB,” sebutnya.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Gunung Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Kami juga akan mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Mizan.



