Polisi Tangkap 5 Pemain Judi Online dan 7 Judi Sabung Ayam di Nagan Raya

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani saat memperlihatkan terduga pelaku bersama barang bukti kasus judi online dan sabung ayam di Mapolres setempat, Senin (24/6/2024). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap lima pemain judi online dan tujuh pemain judi sabung ayam di kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap lima pemain judi online dan tujuh pemain judi sabung ayam di dua lokasi berbeda.

“Iya benar, kita telah mengamankan lima pemain judi online dan tujuh pemain judi sabung ayam,” ungkap Iptu Vitra Ramadani, Senin (24/6/2024).

Vitra merincikan, ketujuh pemain sabung ayam berinisial AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57). Mereka diamankan di Gampong Ujong Padang, Kecamatan Kuala, pada Sabtu (15/6/2024).

“Bersama para terduga pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.328.000, tiga ekor ayam jantan, lima buah kisak/tas ayam, satu buah ember cat, satu buah ember timba, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor, satu buah STNK, dan lima buah dompet,” ujarnya.

Selain pemain judi sabung ayam, kata Vitra, pihaknya juga mengamankan tiga pemain judi online berinisial IS (27), AF (24), dan ND (20). Mereka diamankan di Kecamatan Darul Makmur pada Jumat (21/6/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk iPhone Xs, dan satu unit handphone merk Vivo.

“Saat dilakukan pemeriksaan handphone Samsung, kita menemukan saldo judi slot Rp224.099 dari akun ID Saebah dari situs judi slot MAHONI 88, sementara di iPhone Xs kita mendapati saldo judi slot Rp140.480 dari akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT. Sedangkan di Vivo kita dapati saldo judi slot Rp137.000 dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN,” terangnya.

Vitra menjelaskan bahwa dua orang lainnya juga diamankan di Kecamatan Darul Makmur pada Sabtu (27/4/2024) lalu.

“Terduga pelaku yang diamankan pada tanggal 27 April 2024 lalu sudah P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Senin (24/6),” ujarnya.

Vitra menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku judi ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online maupun offline.

“Saat ini kesepuluh pemain judi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.

Vitra mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya ini adalah upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline, terlebih aktivitas perjudian di Nagan Raya sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPN Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Korupsi Proyek Telaga Pusong Langsa
Artikulli tjetërBersama Kompas JKN, BPJS Langsa Gelar Sambung Rasa