Polisi Tangkap 6 Rohingya Kabur, 3 Warga Lhokseumawe Diduga Terlibat

Konferensi pers pengungkapan kasus pelarian warga Rohingya dari tempat pengungsian yang dibantu tiga warga Lhokseumawe, Jum'at (8/12/2023). Foto (ist)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe menangkap enam pengungsi Rohingya yang hendak melarikan diri dari penampungan pada Jum’at (8/12/2023) dini hari. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga pelaku yang membantu dalam pelarian tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal sejak 30 pengungsi Rohingya melarikan diri dalam kurun waktu 2 Minggu kebelakang, hingga Kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Hasilnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat.

Lanjut Kapolres, keenam warga Rohingya itu, sebelumnya berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.

Selain menangkap ke enam pengungs, petugas juga mengamankan tiga tersangka, berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe yang terlibat dalam pelarian tersebut.

“Para tersangka mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud,” ungkap Kapolres.

“Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 dan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” sambungnya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” pungkas AKBP Henki Ismanto.

Komentar
Artikulli paraprakKetua Panwaslih Abdya Minta Panwascam Tingkatkan Fungsi Pengawasan
Artikulli tjetërSerap Dukungan, Alja Yusnadi Silaturahmi dengan Masyarakat Pante Raja