Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial KD (32) dan SK (40). Keduanya merupakan warga Timur, salah satu diantaranya wanita.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa.
“Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kelapa di Dusun Setia Gampong Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya sekira pukul 19.30 WIB,” kata Kasatreskoba pada Selasa (21/12/2023).
Saat dilakukan penggerebekan, sambung Kasat, ditemukan barang bukti sabu-sabu di semak-semak seberat 305,60 gram, yang disembunyikan para pelaku di belakang warung tersebut.
“Pelaku menyembunyikan sabu itu di semak-semak karena sedang menunggu datangnya pembeli,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu plastik warna hitam, satu unit Handphone merk Vivo warna biru, satu unit HP merk Oppo warna hitam dan satu unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam, Nopol BL 5783 ZAE.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskoba.