Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langsa

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu usai diamankan Polisi di Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Polisi Kota Langsa. Sebanyak 13 paket barang bukti sabu diamankan petugas.

Pelaku berinisial MN (35) dan MS (24) warga Kecamatan Langsa Barat ini diamankan pada Selasa (24/5/2022) malam.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Langsa Barat.

Baca Juga: Enam Tersangka Beserta Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diserahkan ke Jaksa

“Setelah diselidiki, petugas menangkap kedua pelaku di rumah mereka sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kasat Narkoba, Jum’at (27/5).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti sebanyak 13 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,09 gram.

“Juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu botol obat, dua unit HP dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Scorpio,” jelasnya.

Baca Juga: Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu 1,7 Kg Diamankan Polisi di Langsa

Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Langsa untuk diproses dan penyidikan lebih lanjut. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPemilik Mobil Terbakar di SPBU Batoh Tak Datang, Polisi Layangkan Surat Panggilan Hari ini
Artikulli tjetërHebat, Mahasiswa PNL Lolos Mewakili Indonesia untuk Belajar di USA