Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara meringkus dua orang berinisial SB (32) dan H (44) warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, atas kepemilikan senjata api rakitan. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti dua pucuk senjata ilegal.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat pada Jum’at (19/5) lalu.
“Penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang dibuat takut dan resah atas aktivitas para pelaku, yang mana mereka sering sekali menembak di kawasan tambak warga,” kata Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Selasa (13/6/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin. Kemudian setelah dilakukan pengembangan kembali ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H beserta kunci T.
“Diketahui pula jika tersangka H merupakan residivis kasus Curanmor dan hasil pengembangan juga didapatkan 5 sepmor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya,” ujar Kasatreskrim.
Kasatreskrim juga menjelaskan, menurut dari pangakuan tersangka SB senjata api rakitan tersebut didapatkan dari Abu Razak pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.