Polisi Tangkap Empat Pelaku Pungli Sopir Truk di Langsa

Empat pelaku pungli sopir truk diamankan Satreskrim Polres Langsa. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap empat preman yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintasi Jalan Medan-Banda Aceh, pada Kamis ( 27/10/22).

Keempat pelaku yakni RS (23) warga Jalan Teukue Umar Desa Paya Bujok Blang Pase, RH (18) warga Jalan Iskandar Muda, Peukan Langsa, RB (23) warga Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota dan MH (27) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya postingan video yang beredar di media sosial yang memberikan informasi terkait praktik pungli kepada pihak Polres Langsa.

“Dalam video yang berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum. Dalam video itu meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat,” kata Kasatreskrim, Kamis (27/10).

Menyikapi laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku RH di Peukan Langsa, bersama barang-bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah nopol BL 6885 FP.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH,” jelas Iptu Imam Aziz.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah melakukan pungli sebanyak 9 kali. Mereka melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk. Korban terpaksa memberikan uang sebesar Rp80 ribu.

Para pelaku melakukan pemerasan di beberapa titik lokasi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, seperti di Kecamatan Langsa Barat, Langsa Timur, Kecamatan Langsa serta Langsa Baro.

“Kini keempat para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSeleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Akan Dibuka, Ini Katagori Pelamar yang Prioritas
Artikulli tjetërSempat Diamuk Massa, Pencuri Kabel PLN di Aceh Tamiang Diamankan Polisi