Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Lintas Provinsi di Aceh

Para Tersangka saat diamankan. Foto : Humas Polresta Banda Aceh.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap lima pelaku pencurian motor lintas provinsi yang telah beraksi di berbagai wilayah Kota Banda Aceh. Polisi sebelumnya menerima delapan laporan terkait kasus pencurian motor ini, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Ada delapan laporan pencurian motor yang kita terima selama ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Aditya Pratama, Sabtu (21/9/2024).

Adapun lokasi pencurian terjadi di Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Jaya Baru, dan Kecamatan Ulee Kareng.

Para pelaku yang ditangkap adalah CK (37), TM (30), NR (22), dan IFR (19), yang merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar. Sementara itu, satu pelaku lainnya, IA (23), berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Mereka ini merupakan komplotan curanmor antar lintas Kabupaten dan Provinsi, namun kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan enam unit motor berbagai jenis yang belum sempat dijual, beserta alat bantu yang digunakan para pelaku, seperti kunci T, obeng dan lain-lain.

“Untuk para pelaku masih kita tahan, kasusnya masih kita kembangkan, karena ada beberapa motor yang dijual ke penadah di Sumatera Utara,” jelasnya.

Kompol Fadilah mengimbau kepada pengguna sepeda motor agar pada saat memarkirkan kenderaan ditempat adanya petugas parkir, tambah kunci pengaman lainnya dan jangan lupa menutup kunci kontak. Hal ini salah satu cara mencegah terjadinya kehilangan sepeda motor.

Komentar
Artikulli paraprakPanwaslih Kecamatan Kota Langsa Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024