Polisi Tangkap Lima Pelaku TPPO di Aceh Utara

Para pelaku tindak pidana perdagangan orang yang diamankan Polisi di Mapolres Aceh Utara. Foto ist

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara meringkus lima pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan exploitasi terhadap anak di bawah umur.

Kelima pelaku yakni berinisial RL (32) yang bertindak sebagai Mucikari, IK (17) sebagai penyedia tempat, kemudian AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai penikmat, serta kelimanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula sejak Desember 2022 lalu sampai dengan April 2023, dimana transaksi terjadi di Lapangan Kota Lhoksukon dan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di terminal Lhoksukon.

“Kasus itu terungkap saat ibu korban membuat laporan pada Rabu (5/7), bahwa anaknya telah di ekploitasi oleh RL dengan cara menawarkan kepada pelaku MZ dan FR,” kata Kasatreskrim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (19/7/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku IK yang selama ini telah menyediakan tempat serta berjaga di luar dan ternyata juga didapati tersangka lainnya yang berinisial AN pernah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan memberikan sejumlah uang.

“Korban diberikan uang mulai dari Rp200 ribu sampai Rp600 ribu oleh para ketiga tersangka dan kemudian korban memberikan uang kepada tersangka IK sebesar Rp50 ribu sebagai upah penyedia tempat,” jelas Kasatreskrim

“Berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan para korban, selama ini tersangka mengiming-imingi sejumlah uang agar korban mau disetubuhi,” jelas Kasatreskrim

Kepada para pelaku, sambungnya, akan disangkakan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan serta RL dan IK diancam dengan Hukuman 100 bulan,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.

Komentar
Artikulli paraprakPj Bupati Abdya Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Abdya
Artikulli tjetërPJ Gubernur Lepas Ekspor Tuna Aceh Perdana ke Arab Saudi