Polisi Tangkap Mahasiswa Modifikasi Mobil untuk Angkut BBM Subsidi di Meulaboh

Pelaku pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite bersama barang bukti usai diamankan Satreskrim Polres Aceh Barat. Foto: Dok Satreskrim Polres Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap seorang mahasiswa berinisial AI (21) warga Kabupaten Nagan Raya yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Pelaku diamankan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 14.236.110 Gampong Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Roby Afrizal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pengisian BBM bersubsidi di SPBU gampong Langung.

Menerima informasi tersebut, kata Roby, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi (Nopol) BK 1699 FL sedang mengisi dan mengangkut BBM subsidi jenis pertalite.

“Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, kita menemukan tiga jerigen dan satu tangki mobil yang sudah dimodifikasi, bahkan saat itu pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi untuk pengangkutan BBM,” kata AKP Roby Afrizal, Jum’at (19/9/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik nopol BK 1699 FL, tiga jerigen ukuran 30 liter berisi pertalite, serta satu buah tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung BBM.

Lebih lanjut, sebut Roby, pelaku AI diduga melanggar ketentuan hukum terkait distribusi dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin, yang merugikan negara dan masyarakat.

“BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil atau kurang mampu. Penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis pribadi sangat merugikan negara dan rakyat serta tidak ditoleransi,” ucapnya.

Rony juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi dan mengajak untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan. Sebab, informasi dari masyarakat sangat penting dalam mengungkap pelanggaran serupa.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik sedang mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM bersubsidi di wilayah hukum Aceh Barat,” pungkas AKP Roby Afrizal.

Komentar
Artikulli paraprakBPOM Temukan Pangan Berbahaya di Warkop Banda Aceh
Artikulli tjetërAkademisi Unimal Desak Forbes Aceh Kawal Revisi UUPA