Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Reserse dan Intelkam Polsek Banda Raya, Polresta Banda Aceh meringkus pelaku pencurian mesin pompa air di SMK Negeri 1,2,3 Banda Aceh, Senin (29/5/2023) siang.
Pelaku berinisial MTZ (34) warga Gampong Pineung, Banda Aceh yang melakukan pencurian pada Rabu (17/5/2023) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, SH menjelaskan, pencurian terhadap mesin pompa air milik SMK Negeri 1,2,3 Banda Aceh itu dengan modus berpura-pura hendak mencari pakan ternak.
“Pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan modus berpura – pura hendak mencari pakan ternak. Waktu itu, MTZ masuk kedalam perkarangan sekolah menggunakan becak melalui pintu samping Pos Satpam,” jelas Kapolsek.
Sambil berkeliling perkarangan sekolah, MTZ menuju ke gudang penyimpanan samping kantin sekolah. Disitu pelaku merusak gembok pintu dan mengambil dua unit Wasser Pump / Pc 500EA. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di lokasi pada hari Jumat (19/5/2023), tambah Abdul Halim.
“Sesuai dengan Laporan Polisi yang kami terima dari pihak sekolah Nomor LP.B/10/V/Yan 2.5/2023/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 22 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp15 juta,” ucap Kapolsek.
Sesuai rekaman CCTV, sambung Kapolsek, wajah pelaku terlihat saat sedang mengangkat hasil curian, dan ini mengarah sebagai salah satu bukti kuat untuk dilakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur. Ketika dibangunkan, ia tidak mengakui perbuatan pencurian terhadap mesin pompa air. Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, MTZ pun mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek.
MTZ mengatakan bahwa, hasil kejahatannya telah dijual kepada warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar senilai Rp500 ribu. Lalu tim pun menuju ke rumah penadah berinisial SB, dan pada saat itu SB mengakui kalau dirinya ada membeli mesin pompa air dari MTZ seharga Rp500 ribu ketika dirinya hendak menjual kelapa muda, sambung Kapolsek.
“Kini, barang bukti mesin pompa air merk Wasser Pump / Pc 500EA telah diamankan di Polsek Banda Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara,”pungkasnya.