Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kabupaten setempat. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang residivis dan satu perempuan.
Keempat pelaku masing-masing berinisial SA (34) warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, SB (38), warga gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan dan IL (55) yang merupakan ASN, serta seorang perempuan berinisial RS (40). Mereka ditangkap di tiga lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus mengatakan, penangkapan dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda selama tiga hari sejak tanggal 17 hingga 20 Juli 2025.
Yunus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku SA pada Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur.
“Pelaku SA kita amankan di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB, bersama 23 paket sabu seberat 5,40 gram yang disembunyikan dalam kotak jam tangan,” kata AKP Muhammad Yunus, Selasa (22/7/2025).
Selain paket sabu, sebut Yunus, petugas juga mengamankan satu unit handphone, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip dan uang tunai senilai Rp2.156.000.
“Kepada polisi, pelaku SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang berdomisili di Medan. Saat ini M telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yunus.
Kemudian, lanjut Yunus, keesokan harinya pada Jumat 18 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali berhasil menangkap pelaku SB yang merupakan seorang residivis kasus narkoba.
“Pelaku SB ditangkap di pinggir jalan lintas Subulussalam–Tapaktuan yang saat itu hendak melakukan transaksi sabu,” terangnya.
Dari tangan pelaku SB, petugas menyita dua paket sabu seberat 2,25 gram, satu timbangan digital, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku SB merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalin hukuman beberapa tahun lalu,” sebutnya.
Tidak berhenti di situ, pada Minggu tanggal 20 Juli 2025, Satresnarkoba kembali menangkap pelaku IL yang merupakan dan RS di sebuah rumah di gampong Padang Kecamatan Tapaktuan sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan satu paket sabu seberat 0,14 gram, dua unit handphone, alat isap sabu, kaca pirex, serta mancis,” ucap Yunus.
“Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Muhammad Yunus.