Pasangan suami istri pengedar sabu-sabu di kota Langsa diamankan Polisi. Foto : Ist.
Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Gampong Geudunang Jawa Kecamatan Langsa Baro.
Kedua pelaku berinisial RS (35) dan GY (37) warga Dusun Bahagia desa setempat ini ditangkap Polisi di kediamannya pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasatresnarkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.
“Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Iptu Shandy, Jum’at (10/2)
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 105 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,30 gram, satu plastik tembus pandang, satu dompet warna hitam, satu unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean kendaraan pemburu solar bersubsidi kembali terlihat di sejumlah SPBU di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…
Komentar