Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu di Langsa

Pasangan suami istri pengedar sabu-sabu di kota Langsa diamankan Polisi. Foto : Ist.

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Gampong Geudunang Jawa Kecamatan Langsa Baro.

Kedua pelaku berinisial RS (35) dan GY (37) warga Dusun Bahagia desa setempat ini ditangkap Polisi di kediamannya pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasatresnarkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.

“Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Iptu Shandy, Jum’at (10/2)

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 105 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,30 gram, satu plastik tembus pandang, satu dompet warna hitam, satu unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Langsa
Komentar
Artikulli paraprakJatuh ke Tambak Saat Cari Siput, Seorang Warga Langsa Meninggal Dunia
Artikulli tjetërBangunan Rusun Ponpes Darul Ihsan Aceh Besar Mangkrak, Pengerjaan Diduga Tak Profesional