Polisi Tangkap Pasutri yang Buang Bayi di Lampaseh Aceh, ini Motifnya

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha didampingi oleh Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi, SH dan Kanit PPA Ipda Zul Nelly Aprianti, SH dalam konferensi pers pengungkapan pelaku pembungan bayi di Lampaseh Aceh, Sabtu (8/1/2022).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelaku yang meletakkan bayi perempuannya di sebuah kardus dan ditinggalkan di garasi rumah warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (29/12/2021) silam.

Belakangan terungkap keduanya, yakni AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah siri sejak 2019 silam.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Lheue, sehingga kecurigaan mengarah pada SY (21), seorang ibu muda yang diamankan di Kecamatan Meureudue, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis (6/1/2022).

SY mengakui bayi yang ditinggalkan di garasi rumah warga itu merupakan darah dagingnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, awal penemuan bayi tersebut berdasarkan informasi warga yang melaporkan ke Polsek Ulee Lheue.

“Setelah menerima laporan warga tentang adanya penemuan bayi di garasi rumah di Desa Lampaseh Aceh, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait yakni RSIA Banda Aceh dan Dinas Sosial Banda Aceh,” tutur Kompol Ryan, Sabtu (8/1/2022).

Bayi yang memiliki bobot 4,43 kilogram dengan Panjang 52 centimeter tersebut setelah diperiksa kesehatannya langsung dititipkan di rumah singgah Darussa’adah untuk dirawat.

Kompol Ryan menjelaskan, pada saat bayi diletakkan dalam kardus “Chiki Balls” lengkap dengan perlengkapan bayi lainnya seperti kain bedung, baju serta celana Panjang bayi.

Selain itu, di lokasi turut diletakkan kaos kaki panjang, pampers, dot, kompeng dan kotak kecil yang berisikan minyak telon, cotton bud, baby oil dan cream baby.

Baca: Warga Banda Aceh Temukan Bayi Berusia Tiga Bulan Dalam Kardus

Untuk mengetahui siapa pelaku yang meletakkan bayi itu, Personel Polsek Ulee – Lheue melakukan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/01/XII/SPKT/Polsek Ulee Lheue/ Polresta Banda Aceh guna melakukan penyelidikan.

Setelah memeriksa saksi – saksi termasuk pemilik rumah yang diletakkan bayi bernama Saiful, tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue menemukan titik terang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di salah satu desa dalam Kecamatan Meureudue Kabupaten Pidie Jaya.

“Kami berhasil mengamankan ibu sang bayi berisinial SY, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh pada saat itu,” kata Kasatreskrim yang didampingi oleh Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi, SH dan Kanit PPA Ipda Zul Nelly Aprianti, SH.

Dari keterangan SY, ianya tidak sendiri saat meletakkan bayi tersebut, dan turut dibantu oleh teman prianya berinisial AS (24), asal Aceh Besar yang tak lain suaminya.

Berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan saat pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri pada tahun 2019 silam.

“Dari pernikahan itu, mereka dikarunia bayi laki – laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS,” sebut Kasatreskrim.

Sebelum lahirnya bayi yang diletakan dalam kardus, kedua belah pihak keluarga sudah membicarakan agar saat ini jangan terlalu dekat dulu karena dikhawatirkan akan terulang kembali sebelum dilangsungkan pernikahan secara resmi.

“Namun, hal tersebut belum sempat dilakukan oleh keluarga AS dengan alasan belum memiliki biaya,” tambah Kasatreskrim.

Tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali hamil mengandung anak kedua pada bulan Januari 2021. Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar pihak keluarga tidak mengetahuinya sampai lahirnya bayi perempuan itu pada tanggal 18 November 2021.

“Saat itu bayi dirawat oleh SY dan AS di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selama 24 hari,” kata Kompol Ryan.

Kompol Ryan menambahkan, pada tanggal 12 Desember 2021, SY mendapat kabar bahwasannya salah satu keluarganya meninggal dunia di Pidie Jaya, sehingga ia harus ke Pidie Jaya dengan menitipkan bayi pada seorang pengasuh di Banda Aceh dengan memberikan upah bulanan serta perlengkapan bayi.

Namun beberapa hari kemudian, orang tua dari AS mengetahui bahwa SY telah memiliki anak lagi. Dengan kekecewaan itu, SY sempat dimarahin oleh nenek sang bayi. Namun sang nenek juga memberikan solusi agar anaknya itu dirawat sampai besar.

“Tetapi saran tersebut ditolak oleh SY karena takut diketahui oleh orang tuanya bahwa ia telah memiliki anak lagi, sedangkan sebelumnya SY sudah sering dinasehati untuk tidak dekat dahulu dengan AS yang dikhawatirkan akan hamil lagi,” sebut Kompol Ryan.

“Karena sudah panik dan bingung, SY dan AS menjemput kembali anaknya dari pengasuh dan dibawa keliling dalam kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil Avanza yang telah direntalnya dengan niat bayi tersebut akan dititipkan pada pengasuh yang tepat,” sambung Kasatreskrim.

Kompol Ryan menuturkan, mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh, yang mana rumah tersebut adalah rumah familynya dengan harapan lebih tenang dan dapat melihat tumbuh kembangnya bayi tersebut sampai beranjak dewasa.

Namun ternyata kejadiannya justru jauh dari harapan kedua orang tuanya tersebut.

“Untuk motif yang dilakukan tersebut, takut diketahui oleh pihak keluarga SY tentang ianya telah memiliki anak lagi,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan upaya restorative justice akan ditempuh dalam kasus ini, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar – benar ingin membuang anak tersebut di tempat yang tidak layak, melainkan menaruh atau meletakkan di tempat yang salah satunya merupakan keluarganya dengan cara yang salah, akan tetapi dengan harapan dapat dirawat dengan baik.

“Selain itu, pelaku masih memiliki dua anak yang masih balita dan masih membutuhkan ASI serta kasih sayang orang tuanya,” jelas Kompol Ryan.

Namun demikian, dalam perkara ini mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakPresiden Jokowi Salurkan 15 Ribu Paket Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir di Aceh
Artikulli tjetërSolusi Bangun Andalas Berikan Bantuan Untuk Korban Banjir