Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah kota setempat.
Pelaku yakni ITM (27) warga Gampong Jawa Kecamatam Langsa Kota, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban selaku pemilik sepeda motor jenis Honda Scoopy yang hilang pada 20 November 2021 lalu.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepmor dengan cara awalnya berkeliling dan kemudian melihat sepmor milik korban dalam keadaan kunci tergantung di kunci kontak sepmornya, kemudian pelaku langsung mengambil sepmor tersebut,” kata Kasat, Rabu (25/5).
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Selasa (24/5) kemarin bersama satu unit motor hasil curian.
“Pelaku diamankan di Mapolres Langsa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat. (Chairul)