Polisi Tangkap Pelaku Jambret Aceh Selatan di Banda Aceh

Penjambret asal Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (jamret) di tiga kecamatan dalam kabupaten setempat.

Terduga pelaku berinisial HM (23), warga Kecamatan Kluet Utara ini diamankan di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi terkait tiga kasus jambret yang terjadi pada tanggal 3, 6, dan 18 Februari 2025.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HM tanpa perlawanan di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 12.00 WIB,” kata AKP Fajriadi.

Dari hasil interogasi, sebut Fajriadi, pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret di Gampong Ujung Mangki Kecamatan Bakongan), Ranto Sialang (Kluet Selatan), dan Gunung Seulekat Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan dengan cara merampas barang berharga milik korban saat melintas di jalan raya.

“Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, beberapa buku rekening Bank, STNK, buku nikah dan tiga unit handphone,” ujarnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPasangan Gay di Banda Aceh akan Dicambuk Besok