Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Jambret dan Penadah Barang Curian di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur meringkus komplotan pelaku jambret dan pertolongan jahat atau penadah terhadap barang curian milik korban wanita pengendara sepeda motor di wilayah Idi.

Para tersangka yakni KM (29), ZL (23) dan SY (39) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk. Mereka diamankan pada Jum’at (23/9/22) di lokasi yang berbeda.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, aksi penjambretan tersebut dilakukan oleh pelaku KM pada Sabtu (17/9) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi. Lalu pada Minggu (18/9) tepatnya di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi, pelaku kembali beraksi dengan korban warga Aceh Tamiang.

“Modus yang yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang dan setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” kata Kasatreskrim, Jum’at (30/9).

Kasus itu terungkap lantaran aksi yang dilakukan oleh tersangka KM terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.

“KM berhasil ditangkap dari jejak CCTV milik warga dan setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan ZL dan SY yang berperan sebagai penjual dan pembeli (penadah) barang hasil rampasan KM,” jelas Kasatreskrim.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor jenis Yamaha Max dan Honda Vario, dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban.

Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi wanita yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya. Menurutnya tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.

“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Beasiswa Hafiz Abdya 2027 Dibuka, Target Cetak 100 Penghafal Quran

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Syariat Islam (DSI)…

10 jam ago

Kerap Bolos Sekolah, Pelajar di Abdya Terjaring Razia Satpol PP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh…

10 jam ago

LPS Tahan Bunga Penjaminan, Berlaku hingga Awal 2027

Analisaaceh.com, Jakarta | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk…

10 jam ago

Mata Kail Tersangkut di Jari, Nelayan Minta Bantuan Damkar

Analisaaceh.com, Aceh | Seorang nelayan asal Gampong Lamkrut, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, meminta bantuan…

10 jam ago

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

4 hari ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

4 hari ago