Analisaaceh.com, Redelong | Polisi menangkap pelaku tindak pidana dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial A (35) yang ditemukan terkubur dalam drum di kebun kopi di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Jum’at (31/1/2025).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani didampingi Kasatreskrim Iptu Jefryandi mengatakan, pelaku berinisial EA (31) yang merupakan suami dari korban tersebut ditangkap di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, dan satu sangkur,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat.
Belum diketahui secara jelas apa motif pelaku melakukan tindak pidana dugaan pembunuhan terhadap istrinya, dan saat ini pihak Kepolisian masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat wanita berinisial A (35) ditemukan terkubur dalam drum di kebun kopi milik suaminya di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Kamis (30/1/2025).
Penemuan tersebut berawal dari kecurigaan seorang saksi, Hasbullah (51), yang pada Rabu (29/1) pagi mendengar suara wanita berteriak meminta ampun dari arah kebun milik pelaku yang berbatasan dengan kebunnya.
Keesokan harinya, bersama beberapa warga, saksi menemukan tanah yang tampak baru ditimbun di kebun kopi tersebut. Curiga dengan temuan itu, warga langsung melaporkannya kepada aparat desa, yang kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penggalian di lokasi kejadian, Polisi menemukan mayat korban yang dimasukkan ke dalam sebuah drum dan dikubur di kebun kopi milik pelaku yang tak lain adalah suami korban.