Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Lhokseumawe

Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Kota Lhokseumawe diamankan Polisi. Foto (dok. Humas Polres Lhokseumawe).

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polisi tangkap pelaku dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LA (62), yang ditemukan tewas di sebuah ruko tempat praktik dokter di Jalan Merdeka, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (8/10/2024) sore.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya menyampaikan bahwa pelaku adalah seorang perempuan berinisial WL (36), warga Gampong Banda Masen, kecamatan setempat. WL merupakan mantan istri siri dari suami sah korban, berinisial S, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

“Sebelum melakukan penangkapan, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV, dan mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan WL dalam pembunuhan ini,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan, rekaman CCTV menunjukkan tersangka WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. Tersangka diduga bersembunyi di sekitar TKP sebelum akhirnya melakukan aksinya terhadap korban.

“Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai,” ungkap Kasatreskrim.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

“Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini, sementara keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut,” pungkas Kasatreskrim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar
Artikulli paraprak3 Terdakwa Korupsi Lahan Nurul Arafah Dituntut 2 Tahun Penjara
Artikulli tjetërBanjir Bandang dan Longsor di Aceh Tengah, 4 Warga Meninggal Dunia