Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Aceh Tenggara, Terungkap Saat Korban Hendak Dilamar

Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pria yang diduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap saat korban hendak dilamar untuk melangsungkan pernikahan.

Tersangka berinisial AD (57) warga Kutacane ini diamankan petugas kepolisian pada Kamis (04/8/2022). Pelaku merudapaksa korban Bunga (nama samaran) saat masih berusia 11 tahun.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban (Bunga) berusia 17 ketika dilamar untuk pernikahan.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Pria Tua Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

“Korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi disebabkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku ketika dirinya masih berusia 11 tahun,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Analisaaceh.com pada Jum’at (5/8/2022) malam.

Menurut keterangannya, peristiwa itu terjadi ketika pelaku mengajak korban bermain ke rumah tanpa sepengetahuan orang tua korban. Pelaku melakukan hal itu dengan cara memberikan uang kepada korban kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.

“Bahkan dari pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatanya itu berulang kali,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri Sejak Tahun 2020, Seorang Ayah di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap adik korban, Melati (nama samaran) yang juga masih di bawah umur.

Tak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tenggara hingga kemudian pelaku diamankan.

“Untuk tersangka AD saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA,” kata Iptu Muhammad Jabir.

Pelaku diancam dengan Pasal 50 Jo pasal 34 dari Qanun Aceh no 06 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman pidana uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

9 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

9 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

9 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago