Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Aceh Tenggara, Terungkap Saat Korban Hendak Dilamar

Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pria yang diduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap saat korban hendak dilamar untuk melangsungkan pernikahan.

Tersangka berinisial AD (57) warga Kutacane ini diamankan petugas kepolisian pada Kamis (04/8/2022). Pelaku merudapaksa korban Bunga (nama samaran) saat masih berusia 11 tahun.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban (Bunga) berusia 17 ketika dilamar untuk pernikahan.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Pria Tua Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

“Korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi disebabkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku ketika dirinya masih berusia 11 tahun,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Analisaaceh.com pada Jum’at (5/8/2022) malam.

Menurut keterangannya, peristiwa itu terjadi ketika pelaku mengajak korban bermain ke rumah tanpa sepengetahuan orang tua korban. Pelaku melakukan hal itu dengan cara memberikan uang kepada korban kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.

“Bahkan dari pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatanya itu berulang kali,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri Sejak Tahun 2020, Seorang Ayah di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap adik korban, Melati (nama samaran) yang juga masih di bawah umur.

Tak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tenggara hingga kemudian pelaku diamankan.

“Untuk tersangka AD saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA,” kata Iptu Muhammad Jabir.

Pelaku diancam dengan Pasal 50 Jo pasal 34 dari Qanun Aceh no 06 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman pidana uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago