Analisaaceh.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubdi pada Jum’at (2/9/2022).
Pelaku berinisial SY (41) warga Desa Kuta Galuh Kecamatan Lawe Bulan ini diamanakan di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu M. Jabir, S.H., M.H mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seorang yang melansir minyak di SPBU Kampung Melayu.
“Dari informasi itu, tim Opsnal Satreskrim kemudian membuntuti mobil yang dicurigai, hingga sesampainya di rumah tersangka, pada saat itu juga ditemukan pelaku sedang melangsir BBM dari tangki mobilnya,” kata Kasatreskrim, Sabtu (03/9).
Petugas menyita barang bukti berupa dua jerigen berisikan minyak pertalite dari tangki mobil 60 liter dan 9 jerigen kosong serta satu unit mobil Kijang.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku juga akan disangkakan Pasal 55 UUD RI No 11 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.