Sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku tindak pidana judi online di Aceh Tenggara, Minggu (3/10). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang pemuda di Aceh Tenggara ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan perjudian online Chip Higgs Domino. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa Chip 1,33 B.
Tersangka berinisial GT (20) ini diamankan di salah satu warung Desa Keeukunan, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten setempat pada Sabtu (2/10) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Tusam Ipda Abdullah Husein, S.H mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapati infomasi dari masyarakat bahwa di daerah setempat marak terjadinya permainan judi online jenis Chip Domino.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, petugas melakukan penyelidikan di seputaran warung di Desa Kerukunan, dan benar sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian online,” kata Kapolsek, Minggu (3/10).
Dari hasil penyelidikan itu, Polisi kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial GT (20) beserta barang bukti, seperti Chip Higgh Domino dan sejumlah uang tunai.
“Didapati satu unit handphone yang berisi akun resmi Chip Highs Domino sebanyak 1,33 B dan uang sebesar Rp.500 ribu,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar