Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pemuda berinisial SH (25) warga Kabupaten Aceh Utara ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan dilakukan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (14/8/2025).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SH berawal dari laporan korban bernama Ikhsan Maulana (28) seorang pedagang asal Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat. Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan pada 3 Juni 2025.
“Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penangkapan dengan Nomor: Sp-Kap/56/VIII/RES.1.11./2025 tertanggal 14 Agustus 2025,” Kata Iptu Narsyah Agustian, Jum’at (15/8/2025).
Lebih lanjut, sebut Narsyah, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Medan, sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk untuk mencari keberadaan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah kita berkoordinasi dengan Polrestabes Medan, sekitar pukul 23.30 WIB pelaku SH berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku SH dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain,” ucapnya.