Polisi Tangkap Pemuda Pencuri AC RSUD Teungku Peukan Abdya

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pemuda berinisial MW (28), warga Gampong Tengah, Kecamatan Susoh, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) atas dugaan pencurian satu unit Air Conditioner (AC) milik RSUD Teungku Peukan yang terletak di Gampong Padang Meurantee, Kecamatan Susoh, pada Rabu (23/7/2025) malam.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/72/VII/2025/SPKT. Satreskrim/Polres Aceh Barat Daya/Polda Aceh, tanggal 23 Juli 2025.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan dari Security RSUD Teungku Peukan bahwa adanya tindak pidana pencurian terhadap satu unit AC merk Daikin yang merupakan inventaris rumah sakit Teungku Peukan.

“Setelah menerima laporan itu, tim Resmob Polres Abdya bersama piket fungsi langsung menuju ke RSUD Teungku Peukan dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata Iptu Wahyudi, Kamis (24/7/2025).

Iptu Wahyudi menyebutkan, akibat pencurian tersebut, pihak rumah sakit mengalami kerugian sebesar Rp9 juta. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Abdya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Wahyudi.

Komentar
Artikulli paraprakLayanan Mobile Banking Bank Aceh Error, Nasabah Kesulitan Lakukan Transaksi
Artikulli tjetërMobil L300 Bawa Sayur Masuk Jurang di Aceh Selatan