Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Polisi saat melakukan penggerebekan di lokasi tambang emas ilegal di Gampong Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat pada, Rabu (9/11/2022).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditreskrimsus Polda Aceh menggerebek dan mengamankan enam tersangka dan satu ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di Gampong Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat pada, Rabu (9/11/2022).

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial MH (50), HD (25), HR (37), SK(30), SY (20) dan AR (20) warga kabupaten setempat.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Baca Juga: Polisi Sita Excavator Galian C Ilegal di Peukan Bada

“Enam pelaku atau penambang ilegal berhasil kita amankan, termasuk satu ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya,” ujar Sony, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (10/11/2022).

Dalam penggerebekan ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua alat pendulang emas, tiga ambal penyaring emas, dua plastik berisikan emas kotor, dan BBM jenis solar 500 liter.

Baca Juga: Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diringkus Polisi, Satu Excavator Diamankan

Sebelumnya, Polisi juga melakukan penggerebekan di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dan berhasil mengamankan enam pelaku dan satu ekskavator.

” Jadi kita himbau bagi para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut, karena lambat laun pasti akan ditindak dan ini juga menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini,” pesan Sony.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakGizi Buruk dan Infeksi Berulang Sebabkan Stunting Pada Anak
Artikulli tjetërUpaya Ibu Dalam Mencegah Stunting dan Obesitas