Categories: BANDA ACEHNEWS

Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Selasa pagi (29/9/2020) menangkap pengguna alat telekomunikasi berupa handphone dari hasil kejahatan.

Penangkapan salah seorang pemuda asal Banda Aceh tersebut berinisial MS (32) dilakukan di salah satu rumah Komplek Perumahan Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/164/IV/YAN. 2.5/2020/SPKT yang dilaporkan oleh Deni Arwindra (22) warga Kabupaten Pidie.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, kejadian yang menimpa korban Deni Arwindra terjadi di parkiran Kantor Meunara Indonesia, Banda Aceh.

“Kejadian ini disaat korban memarkirkan sepeda motor di halaman kantor Meunara Indonesia. Pada saat itu handphone miliknya jenis Samsung Galaxy S7 EDGE G935F tertinggal di box bagian depan sepeda motor miliknya, sehingga disaat korban teringat bahwa barang berharga miliknya tersebut tertinggal, ianya kembali lagi kelokasi parkir dan melihat, HP miliknya telah hilang,” jelas Kasatreskrim.

Atas dasar saksi dan alat bukti lainnya di lokasi kejadian, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menggunakan handphone milik korban yang hilang pada bulan April 2020 silam.

“Saat kami lakukan pencarian, kami menemukan arah wajah pelaku dan melakukan pencarian informasi kepada warga dengan memperlihatkan foto pelaku, sehingga berdasarkan informasi warga, pelaku berada di lokasi penangkapan dengan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung Galaxy S7 EDGE G935F ( SM – G935FD) warna hitam dari tangan pelaku,” tambah Ryan.

AKP Ryan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati – hati disaat membawa HP dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua, jangan sampai Handphone di simpan dalam box motor, syukur – syukur kalau teringat, dan ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dugaan Korupsi BOKB, Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat…

14 jam ago

Wabup Abdya Buka Musyawarah Turun Sawah 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pertanian Kabupaten setempat…

14 jam ago

BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan Transaksi QRIS di China

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat perannya sebagai bank…

14 jam ago

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Warga Dievakuasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Nagan Raya dalam…

14 jam ago

Kloter BTJ-02 Asal Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang Tiba di Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) BTJ-02 asal Kabupaten Aceh Besar, Kota…

14 jam ago

Cabdin Abdya Diduga Terbitkan SK Pemenang FLS3N Sebelum Perlombaan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kabupaten di…

14 jam ago