Polisi Tangkap Pengedar 3,34 Kg Ganja di Lawe Bulan Aceh Tenggara

IS (26) warga Desa Lawe Makmur Kacamatan Darul Hasanah Aceh Tenggara ditangkap bersama barang bukti ganja di Lawe Bulan, Jum'at (2/9/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Kutacane | Personel Polsek Lawe Bulan jajaran Polres Aceh Tenggara meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Jum’at (2/9/2022) siang. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti ganja seberat 3,34 Kg.

Tersangka berinisial IS (26) warga Desa Lawe Makmur Kacamatan Darul Hasanah ini diamankan di sebuah rumah kontrakan Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan sekitar pukul pukul 14.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH melalui Kapolek Lawe Bulan, Ipda Djuliar Yousnaidi, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues

“Dari informasi itu personel Polsek langsung mendatangi tempat keberadaan laki-laki tersebut di Desa Simpang Empat tepatnya di rumah kontrakan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com.

Saat didatangi petugas, tersangka sempat berusaha untuk kabur, namun hal itu berhasil digagalkan hingga pelaku berhasil dibekuk Polisi.

Baca Juga: Polisi Ringkus Lima Pelaku dan Amankan 48 Kg Ganja di Aceh Utara

Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan narkotika jenis ganja sebanyak empat bal yang dibalut dengan isolasi warna kuning di dalam bagasi sepeda motor dengan berat 3.34 Kg.

Dari keterangan tersangka, ia mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari M (50) warga Desa Lawe Dundung Kecamatan Ketambe dengan harga Rp400 ribu per bal dan total keseluruhan yang dibeli oleh pelaku Rp1,6 juta dengan jumlah empat bal.

“Ganja itu akan dijual kepada seorang laki-laki yang tidak ia ketahui namanya dengan harga satu balnya Rp600 ribu,” ujar Kapolsek.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara Dirawat di RSUD Sahudin Kutacane

Selain ganja, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor jenis Vario Techno 150 warna putih nopol BK 8173 RZ dan satu Handphone merk Nokia warna putih.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lawe Bulan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Djuliar Yousnaidi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAceh Semakin Kokoh di Puncak Klasemen API Awards 2022
Artikulli tjetërWarung Mie di Aceh Tamiang Terbakar