Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 58,850 gram ganja dan menangkap tersangka berinisial S (38) di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kota Langsa yang semakin meresahkan.
“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti 60 paket besar ganja seberat 58,850 gram yang disimpan dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Jumat (15/11/2024).
Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu dua karung goni hijau, dua unit handphone, uang tunai Rp500.000, sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernopol BK 1369 VAA, satu pucuk senjata api rakitan, dan 10 butir amunisi.
“Tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari rekannya berinisial AI (DPO) di Kabupaten Gayo Lues, yang direncanakan untuk diedarkan di Kota Langsa,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.