Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa membekuk seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Pelaku berinisial KH (36) warga Gampong Paya Peulawi Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur ini ditangkap polisi di sebuah gubuk desa setempat pada Selasa (19/7/22) sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca Juga:Â Simpan Sabu, Seorang Warga Gayo Lues Ditangkap Polisi
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Renarkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Paya Peulawi dan sudah meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka KH di sebuah gubuk di areal tambak,” jelas Iptu Shandy, Selasa (26/7).
Baca Juga:Â Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Langsa
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,45 gram dan satu paket ganja dengan berat 1,45 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam.
“Kepada petugas, KH mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya,” jelas Iptu Shandy.
Baca Juga:Â Pria Asal Aceh Timur Ditangkap Polisi di Langsa Gegara Sabu
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.