Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Nagan Raya

Tersangka diduga pengedar sabu yang diamankan Polisi di Nagan Raya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Tersangka berinisial AF (30) warga Gampong Suka Raja Kecamatan Darul Makmur ini diamankan rumahnya pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasannya ia sering melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan Lorong Pace Suka Raja.

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Meskipun pelaku sempat berusaha melarikan diri lewat jendela belakang rumah, namun tetap berhasil kita tangkap karena rumahnya sudah kita kepung,” kata Ipda Vitra Ramadani dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Senin (5/12/2022).

Kepada petugas, AF mengaku tidak menyimpan barang haram tersebut sebagaimana laporan masyarakat. Namun pihaknya tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut hingga kemudian dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh aparatur Gampong, kita menemukan 35 paket sabu dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan pelaku di lantai ruang tamu untuk diperjual belikan kepada orang yang sering memakai barang haram tersebut,” sebutnya.

Selain itu, tambah Vitra, pihaknya juga mengamankan satu kotak putih bening warna putih High Carbon Steel, satu unit HP merk Samsung A20 serta satu unit HP merk Nokia.

“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba agar pengguna dan bandar narkotika dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya. Kita juga tidak main-main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” terangnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakUsulan Pemekaran Dapil 4 Aceh Selatan, Alja Yusnadi: Hentikan Wacana Itu
Artikulli tjetërPelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi di Lhokseumawe