Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan usai diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Foto: Dok Satreskrim Polres Aceh 

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS (54) warga Gampong Manggis Harapan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut diringkus atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DS (31).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di rumah orang tuanya, di gampong Apha Kecamatan Labuhan Haji pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lebih lanjut, sebut Narsyah, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/22/I/SPKT/Polres Aceh Selatan/polda Aceh, tanggal 1 Februari 2026 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Gampong Manggis Kecamatan Labuhan Haji.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di gampong Apha Kecamatan Labuhan Haji pada Minggu (1/2) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Selasa (3/2/2026).

Narsyah menjelaskan bahwa peristiwa memilukan yang menimpa korban itu terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana, saat itu pelaku awalnya masuk ke rumah korban dan menggiring korban secara paksa ke dalam kamar.

“Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk memegang dan memainkan alat vitalnya hingga mencapai ejakulasi. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba serta meremas bagian sensitif korban,” ujarnya.

Usai melancarkan aksinya, kata Narsyah, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Meski sempat diancam, lanjutnya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan tindakan bejat SS kepada sang ibu. Merasa tidak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Aceh Selatan.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Komentar
Artikulli paraprakMAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas
Artikulli tjetërKorupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun