Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Aceh Besar

Konferensi pers pengungkapan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Aceh Besar, Senin (10/10). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Jantho | Kepolisian Resor Aceh Besar meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan 10 unit kendaraan dengan berbagai merk.

Ketiga pelaku yakni MSW (37) warga Lembah Seulawah, PHA (40) warga Brandan Sumatera Utara dan KRG (35) warga Kecamatan Mountasik.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam konferensi pers pada Senin (10/10) mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari korban. Dari masing-masing pelaku diamankan barang bukti Sepmor merek Suzuki Satria F dari tersangka MSW, satu unit Vario 150 dari tangan PHA dan satu unit Honda Scoopy dari tangan KRG.

“Sementara tujuh unit kendaraan bermotor lainnya diamankan polisi dalam giat sikat karena dari ketujuh kendaraan roda dua dan roda tiga ini tidak dapat ditunjukkan kelengkapan surat resmi oleh pengguna,” jelasnya.

“Ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” sambung Kapolres.

AKBP Carlie yang didampingi oleh Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Aceh Besar saat itu juga menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor selama ini dapat mengambilnya di Kapolres Aceh Besar disertai dengan surat lengkap, yaitu BKPB dan STNK sepeda motor.

“Kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor selama ini silahkan datang ke Mapolres Aceh Besar untuk melihat dari sejumlah unit kendaraan yang diamankan tanpa dokumen ini, tentu saya dengan membawa dokumen lengkap yang dimiliki,” demikian ujar Kapolres AKBP Carlie.

Adapun terkait dengan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Hukum Polres Aceh Besar pada tahun 2022 dinyatakan menurun di bandingkan tahun sebelumnya. Hingga Oktober 2022 jumlah kasus curanmor tercatat sebanyak 15 kasus dan 10 sudah sudah masuk tahap proses.

“Intensitas kasus curanmor tahun ini di Aceh Besar mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,” papar AKBP Carlie.

Adapun tujuh kendaraan yang diamankan tanpa surat tersebut yaitu:

  1. Honda Supra X 125 (Nomor Mesin: JB91E1520798)
  2. Becak Motor Honda Supra X 125 (Nomor Mesin: JB91E2604191)
  3. Yamaha N-Max (Nomor Mesin: G3E4E1269187)
  4. Honda Supra (Nomor Mesin: JBB1E1198591)
  5. Yamaha Jupiter MX (Nomor Mesin: 2S6-577751)
  6. Honda Beat (Nomor Mesin: JFZ1E2346840)
  7. Honda Supra X 125 (Nomor Mesin: JBP1E1857940)
Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKPK Diminta Beberkan Hasil Penyelidikan di Aceh
Artikulli tjetërLink Kalkulator Kesehatan Mental: Cek Kondisi Mental di Laluibersama, Apakah Anda Depresi atau Stres