Polisi Tangkap Tiga Pengedar 2,5 Kg Sabu di Sulawesi Tenggara, Dua Warga Aceh

Konferensi pers penangkapan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Sultra, Jum'at (27/5/2022).

Analisaaceh.com | Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tiga pengedar narkoba lintas provinsi. Sebanyak 2,5 Kg sabu diamankan petugas.

Ketiganya yakni RM (44) warga Medan Sumatera Utara (Sumut) serta SF (31) dan HS (31) warga Provinsi Aceh.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Waris Agono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (25/5/2022) malam, di sebuah Hotel, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Baca Juga: Enam Tersangka Beserta Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diserahkan ke Jaksa

Brigjen Pol. Waris menjelaskan, awal penangkapan polisi mengamankan RM, di halaman hotel, dari informasi tersangka itu Polisi kemudian menunggu dua tersangka lain yang sementara dalam perjalanan dari bandara Haluoleo.

“Usai keduanya tiba di hotel, Polisi lalu meringkus dua tersangka lain dan meminta agar tersangka menunjukkan narkoba yang dibawa para pelaku yang telah disimpan di dalam kamar hotel,” kata Wakapolda dalam konferensi pers pada Jum’at (27/5/2022).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sebanyak 10 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,522 gram (2,5 kg) di dalam kamar hotel para tersangka.

“Dari Aceh ambil sabu ke Medan dan diperintahkan antar lintas provinsi ke Kendari dengan upah Rp50 juta per orang ketika pekerjaan itu selesai ke tujuan,” ungkap Brigjen Waris Agono.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Aceh Timur

Tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polda Sultra. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKapolres Bener Meriah Ajak Warga Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Artikulli tjetërPengurus DPC Geruduk Kantor DPD PDIP Aceh, Protes Pencopotan Sepihak