Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Judi Online di Aceh Barat

Tiga terduga pelaku kasus judi online usai diamankan Polisi. Foto: Ist 

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga terduga pelaku judi online di wilayah tersebut, yaitu MT (19) dan RA (22) asal Kecamatan Meureubo, serta MU (29) dari Kabupaten Pidie.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian, khususnya judi online.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MU di Gampong Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan pada Selasa (29/10) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (30/10/2024).

Saat penggeledahan, petugas menemukan aplikasi judi online di ponsel para terduga pelaku, yang mengaku telah memainkan judi online jenis slot.

Tak berhenti di situ, pada Rabu, 30 Oktober 2024, pihaknya kembali mengamankan terduga pelaku MT dan RA di sebuah warung kopi di Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, kita menemukan barang bukti berupa hasil transaksi judi online di handphone terduga pelaku,” ujar.

Kepada polisi, sebut Fachmi, terduga pelaku mengaku bahwa telah melakukan permainan judi online tersebut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni hasil transaksi judi online dan tiga unit handphone,” sebutnya.

“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakWarga Ie Lhob Abdya Tolak Pembatalan SK Tuha Peut
Artikulli tjetërMenikmati RTH Taman Krueng Langsa, Destinasi Penuh Pesona