Analisaaceh.com | Petugas gabungan Ditnarkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan ladang ganja seluas dua hektare di Pegunungan Tor Mangompang, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.
Untuk menemukan ladang itu, petugas harus berjalan kaki selama lima jam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatajab, penemuan ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
“Saat diinterogasi, Tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya di Pegunungan Tor Mangompang. Keterangan sementara yang diberikan seperti itu, penyidik masih mendalaminya,” jelas Kabid Humas, Sabtu (19/2/2022).
Setelah mendapat informasi tersebut, pada Rabu (16/2) petugas melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam: satu menggunakan mobil dan lima jam berjalan kaki.
“Setiba di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektare dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang,” jelasnya.
Setelah penemuan itu, Kabid Humas menambahkan bahwa pada Jumat (17/2) sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh tim gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK, dan Polres Madina.
“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” jelas Kabid Humas.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar